Minggu, 15 Oktober 2023

SK - TUGAS "AURA"

 #Kawanpuan merupakan sebuah kampanye gerakan yang diasosiasikan oleh aktris, model, dan
aktivis yang sering menyuarakan isu tentang perempuan, Hannah Al Rashid untuk membantu
korban penyintas kekerasan seksual berupa bantuan medis, bantuan psikologis, pendampingan
hukum, pendampingan korban KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online), dan rumah aman
yang bekerja sama dengan kitabisa.com. Kampanye ini meliputi kolaborasi berbagai kelompok,
komunitas, dan pegiat yang memiliki tujuan yang sama untuk membantu penyintas kekerasan
seksual. Kampanye ini sudah dimulai sejak 2020 silam.

Menurut Kemendikbudristek, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan,
menghina, melecehkan, dan menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang karena
ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis
dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. Kekerasan seksual
bisa berupa verbal, nonfisik (serangan batin), fisik, dan melalui teknologi informasi dan
komunikasi. Menurut data dari Catahu Komnas Perempuan, terdapat total 457.895 kasus
kekerasan terhadap perempuan yang tercatat.

Dengan gambaran jumlah penyintas yang besar pada tahun lalu, kasus tersebut juga masih
merambat ke dalam industri perfilman di Indonesia. Sebuah film pendek animasi dari
#Kawanpuan berjudul “Silenced: Mau Sampai Kapan?” dibuat untuk mencoba menggambarkan
fenomena sosial mengenai kekerasan seksual yang terjadi di lingkup keproduksian film di
Indonesia dari perspektif penyintas yang dipublikasi oleh kitabisa.com dan dibantu beberapa
tokoh besar dalam perfliman Indonesia, seperti Adinia Wirasti dan Gina S.Noer pada tahun 2021.
Beberapa kasus telah terjadi, misalnya dalam produksi “Catatan Akhir Sekolah”, sutradara
Andibachtiar Yusuf diduga melakukan kekerasan fisik terhadap kru perempuan yang disebar
melalui unggahan instagram story dari akun Juandini yang bekerja sebagai casting director dan
talent koordinator. Kekerasan yang dilakukan berupa tamparan. Hal tersebut langsung direspons
oleh IFDC (Indonesian Film Directors Club) selaku adosiasi sutradara dengan mengeluarkannya
dari keanggotaan IFDC. Hal lain terjadi kepada keproduksian dari film “Penyalin Cahaya”.
Dalam keproduksian film tersebut, salah satu asisten penulis atau co-writers mempunyai catatan
terlapor sebagai pelaku dari kekerasan seksual pada 2019. Menjadi sebuah permasalahan dan
perbincangan hangat ketika sebuah film yang mengusut tema mengenai kekerasan seksual yang

seharusnya memiliki keberpihakan dan dukungan untuk korban malah datang langsung dari
seorang pelaku kekerasan seksual dan mendapat piala FFI sebagai penulis skenario terbaik di
tahun 2022. Hal ini ditindaklanjuti oleh rumah produksi Rekata Studio dan Kaninga Pictures
yang menaungi produksi film tersebut mencabut namanya dalam kredit film.

Standar SOP film yang tidak terlalu jelas dan tidak mencakup seluruh lini dalam produksi film
menjadi salah satu dari sumber masalah pelecehan seksual di lingkup industri film terlebih
dengan jam kerja yang tidak menentu. SOP ini bisa meliputi akuntabilitas, edukasi, dan ruang
diskusi. Ruang diskusi terbuka mengenai isu ini diperlukan untuk bisa lebih banyak didengarkan
pun disuarakan sehingga SOP dalam beberapa film pun bisa diubah menjadi lebih baik dan ketat
dengan sanksi-sanksi yang tepat sasaran sehingga pelaku harus berpikir dua kali untuk
melakukan tindakan tersebut. Awareness mengenai isu ini meningkat dari tahun ke tahun.
Walaupun demikian, masih ada beberapa hal yang belum sepenuhnya sempurna. Henricus Pria,
pelaku kekerasan seksual yang menjadi salah satu penulis dalam film “Penyalin Cahaya” masih
diberi ruang untuk menjadi juri salah satu FFI setelah kasusnya yang marak diperbincangkan.
Sama halnya seperti film pendek yang dibuat #Kawanpuan, pelaku masih bisa bergerak bebas
disaat korban terjerat dengan traumanya sepanjang waktu yang tidak dapat ditentukan.

Terciptanya ketimpangan relasi kuasa dalam industri ini juga memiliki peran yang cukup besar
dalam terbentuknya kasus kekerasan seksual, seperti ketimpangan antara aktor baru dan aktor
yang sudah berpengalaman, talent dan sutradara, dan sebagainya. Pengangkatan tentang isu ini
pun dibantu sangat besar oleh kekuatan media sosial yang menjadi penggerak untuk Lembaga
hukum bisa lebih tanggap dalam menangani kasus tersebut. Penyebaran kasus lewat perantara
media sosial lebih cepat merambat dan menjadi solusi yang dirasa lebih efektif disaat terdapat
beberapa alternatif pengaduan ke LSM dan sebagainya dengan konsekuensi besar, yaitu
ketidakberpihakannya massa terhadap korban. Indonesia memiliki Undang-Undang No. 12
Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual yang bisa menjadi pedoman dalam menuntut
pelaku dalam melakukan kekerasan seksual dan melindungi korban. Payung hukum terhadap
korban sudah difasilitasi oleh negara, tetapi belum terdapat sanksi yang tegas dan mengubah
kultur patriarki memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Ketakutan masyarakat untuk
membawa kasus ini ke Lembaga hukum masih memiliki stigma yang kurang baik kepada korban

dan korban yang kerap kali malah kembali dipertanyakan ,seperti apakah pakaiannya terlalu
terbuka, keluar malam, dll.

Solusi yang bisa ditawarkan untuk menciptakan ruang kerja yang aman, terkhusus untuk
perempuan yang rentan akan kekerasan seksual adalah pengetatan kode etik yang ditekankan
pada SOP, SOP yang menjelaskan secara rinci dan merangkup segala lini dengan diiringi sanksi
yang tegas, edukasi, pengadaan pengaduan hotline, serta ruang diskusi. Gerakan #Kawanpuan ini
mencoba untuk mendobrak stigma-stigma yang ada pada korban pelecehan seksual di kultur
patriarki Indonesia. Dengan diadakannya kampanye semacam ini semoga ruang aman yang
tercipta akan semakin menyebar luas terutama dalam industri perfilman Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA:
Paradiza, Rosania. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal

Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 4, no. 1, 2022,
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545. Accessed 6 Juni
2023.

Mulyana, Muhamad Rifki. NARASI KEKERASAN SEKSUAL DALAM FILM PENYALIN

CAHAYA KARYA WREGAS BHANUTEJJA.
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/70943/1/MUHAMAD%20
RIFKI%20MULYANA-FDK.pdf. Accessed 5 Juni 2023.

https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POPULER